Indonesia Disanksi Badan Anti Doping, Dilarang Jadi Tuan Rumah Acara Olahraga hingga Tak Bisa Kibarkan Bendera

- 8 Oktober 2021, 15:43 WIB
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia.
Badan Anti-doping Dunia (WADA) resmi menghukum Indonesia, Thailand, dan Korea Utara sehingga tidak bisa menjadi tuan rumah olahraga dunia. /Reuters/Christinne Muschi/Reuters

Sejumlah event besar olahraga yang akan digelar di Indonesia itu pun terancam batal karena adanya sanksi dari WADA tersebut.

Selain itu, WADA juga melarang perwakilan dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara untuk duduk sebagai anggota dewan di Komite sampai ketiga negara itu dipulihkan.

Adanya sanksi WADA tersebut juga berimbas pada atlet-atlet Indonesia yang terancam tidak bisa mengibarkan bendera merah putih pada ajang kejuaraan apapun.

Baca Juga: Jadi Incaran Banyak Orang, 2 Merek HP Ini Jadi Smartphone Terbaik 2021: Harganya di Bawah 2 Juta Lho!

Atlet-atlet Indonesia terancam tidak bisa menggunakan nama dan bendera negara seperti yang dialami para atlet Rusia di ajang Olimpiade Tokyo 2020 lalu.

Seperti diketahui Rusia dijatuhi WADA sanksi selama 4 tahun pada 2019 lalu. Sanksi itu membuat atlet Rusia tak bisa mengibarkan bendera negara dan lagu kebangsaannya di Olimpiade Tokyo 2020.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah