Selebgram Rachel Venya Diduga 'Skip' Karantina, Menkes Tegas: Dia Melanggar dan Harus Dihukum!

- 15 Oktober 2021, 13:25 WIB
Rachel Venya dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari Amerika
Rachel Venya dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari Amerika /Instagram/@rachelvennya/

GALAMEDIA - Baru-baru ini, nama selebgram Rachel Venya belum lama ini tengah menjadi perbincangan netizen. Diketahui, Rachel Venya menciptakan kegaduhan publik dengan tidak menjalankan karantina penuh usai perjalanan dari luar negeri.

Kabarnya, ibu dari dua orang anak tersebut kabur saat menjalani karantina. Indonesia sendiri menerapkan karantina bagi seluruh masyarakat yang berpergian dari luar negeri. Bagi masyarakat yang datang dari luar negeri, diharuskan menjalani karatina selama 8 hari.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Rachel Venya, kabarnya selebgram tersebut kabur dan berhasil menjalani karantina selama 3 hari.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 15 Oktober 2021: Bu Diana Keceplosan, Nana Akhirnya Tahu yang Sebenarnya

Menanggapi aksi selebgram tersebut, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin lantas buka suara.

Budi Gunadi Sadikin lantas mengungkapkan bahwa perilaku selegram Rachel Vennya yang melanggar aturan karantina yakni, kabur dari proses karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi Covid-19 bisa memberikan resiko tinggi kepada masyarakat atau publik.

Atas tindakan tersebut, dikatakan Menteri Kesehatan, Rachel Venya harus mendapatkan hukuman setimpal lantaran terbukti melakukan pelanggaran terkait karantina.

Meski begitu, Budi Gunadi menyebut memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menjalani karantina bukan bagian dari tugas utamanya. "Kalau dia melanggar, dia memberikan resiko ke publik, ke masyarakat,” katanya dilansir Galamedia dari Antara pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: ITDRI Gandeng Huawei Kembangkan Kurikulum Data Science

Lebih jauh, Menteri Kesehatan RI tersebut mengungkapkan bahwa menjalani karantina usai bepergian dari luar negeri bukan semata demi kesehatan pribadi saja, melainkan juga bagi kebaikan dan kepentingan masyarakat.

Tak berhenti disitu saja, Budi Gunadi juga selain mendorong Rachel Vennya dihukum sesuai aturan yang yang sudah dilanggarnya, Budi Gunadi Sadikin juga berikan saran lain. Budi Gunadi Sadikin meminta Rachel Vennya segera kembali karantina, dan diminta untuk tidak melanggar aturan karantina lagi.

"Dia seharusnya masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menemukan adanya tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS.

Baca Juga: Singgung Duta Karantina Deddy Corbuzier Mendadak Berniat Pindah Warga Negara, Sindir Rachel Vennya?

Oknum anggota anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS ini diduga mengatur selebgram Rachel Vennya bisa lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri, Amerika Serikat.

“Saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soekarno Hatta berinisial FS,” tuturnya.

Tindakan yang dilakukan yakni, menghindari beberapa prosedur pelaksanaan karantina yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah bepergian dari luar negeri. Adapun untuk jenis prosedural yang diduga dilanggar oleh Rachel Vennya ini yang membuat selebgram tersebut berhasil lolos.

Baca Juga: Singgung Duta Karantina Deddy Corbuzier Mendadak Berniat Pindah Warga Negara, Sindir Rachel Vennya?

“Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara," jelasnya.

Perlu diketahui, kini Rachel Venya terancam berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93, selebgram tersebut hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah