Polisi Pastikan Rachel Vennya Bisa Dipidana Gara-gara 'Kabur' dari Wisma Atlet, PMJ: Dampaknya Berbahaya!

- 18 Oktober 2021, 19:08 WIB
Rachel Vennya./ Youtube BW
Rachel Vennya./ Youtube BW /

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana.

Pidana bisa diterapkan karena Rachel diduga kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: TERUNGKAP Fakta Baru! Azis Syamsuddin Bawa Penyidik KPK Robin Pattuju ke Lapas Tangerang
​​
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," tegasnya, dikutip dari Antara.

Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan," ungkap Yusri.

Baca Juga: Politisi Partai Ummat Usul Ahok dan Grace Natalie Duet Pimpin Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan

Diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.

Baca Juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Nicho Silalahi: Demi Sekeping Emas Tak Seberapa

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.

Dia menambahkan Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah