BPBD Jabar Terbitkan SE Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

- 18 Oktober 2021, 20:13 WIB
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka /

"SE ini baru tahap pertama bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang harus dilakukan dan untuk melangsungkan kegiatan di alam terbuka. Kalau sanksi harus pergub (Peraturan Gubernur), memerlukan proses dan waktu. Sedangkan kita ingin secepatnya panduan ini bisa sampai ke masyarakat, organisasi pegiat alam bebas, Pramuka, sekolah, pecinta alam, dan lain-lain," katanya.

Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

BPBD Provinsi Jawa Barat, lanjutnya, secepatnya akan mengajukan SE ini untuk menjadi Pergub supaya memiliki kekuatan hukum, sehingga bisa menerapkan sanksi kepada yang melanggar. "Maksimal dua minggu untuk bisa diterbitkan pergub," katanya.

Dani mengungkapkan, terbitnya SE Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka ini merupakan bagian dari tugas BPBD dari aspek pencegahan. "BPBD bertugas bukan saat bencana terjadi saja, tetapi sebelum bencana terjadi pun menjadi tugas BPBD, yaitu melalui pencegahan," ujarnya.

Dani berharap, Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka ini tidak memberatkan bagi masyarakat sehingga tidak menyurutkan minat berwisata di alam bebas. "Intinya kami ingin panduan ini menjadikan berkegiatan di alam bebas tetap aman," cetusnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x