BPBD Jabar Terbitkan SE Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

- 18 Oktober 2021, 20:13 WIB
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka /

GALAMEDIA - Tak ingin tragedi tewasnya 11 pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru di Kabupaten Ciamis pada akhir pekan lalu terulang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka, Senin (18 Oktober 2021).

Surat Edaran bernomor 2693/PB.01.01/BPBD tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kegiatan alam terbuka bagi masyarakat umum dan komunitas. Ada tujuh poin panduan keselamatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggaran kegiatan di alam terbuka.

Surat Edaran ditujukan kepada Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, penyusunan panduan keselamatan ini melibatkan pejabat struktural dari BPBD Jabar, Kwartir Nasional, Forum Pengurangan Risiko Bencana, Wanadri dan komunitas kebencanaan lain.

"Ada tujuh poin panduan keselamatan yang disingkat menjadi 'SELAMAT'," kata Dani pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (18 Oktober 2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil Keturunan Ulama Besar Tanah Sunda, Profesor Ini Terkaget-kaget

Poin pertama terkait Sumber Daya Manusia (SDM) pimpinan/pemandu/pembina kegiatan. Dalam poin ini diatur bahwa SDM haruslah yang kompeten, memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.

Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka
Surat Edaran tentang Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

Poin kedua tentang energi dan kekuatan fisik baik pimpinan/pemandu/pembina maupun peserta. Kondisi energi dan kekuatan fisik harus terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x