Oknum Polisi Penembak Rekannya hingga Tewas Bakal Dipecat, Motif Asmara Diduga jadi Penyebab

- 27 Oktober 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi penembakan. Oknum polisi di NTB tembak rekannya hingga tewas.
Ilustrasi penembakan. Oknum polisi di NTB tembak rekannya hingga tewas. /Skitterphoto / Pixabay/Skitterphoto / Pixaba

GALAMEDIA - Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum anggota yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas, terancam dipecat.

Ancaman itu disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Mohammad Iqbal.

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut diproses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal, di Mataram, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Musisi Oddie Agam Berpulang, Ikang Fawzi: Hanya Ajal yang Membuatnya Berhenti Berkarya

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.

Dikutip dari Antara, insiden penembakan yang dilakukan MN kepada HT ini terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021, di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Masuk Amerika Serikat Dipertimbangkan Bisa Bebas Visa, Tapi...

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x