Sah! Harga PCR Jawa-Bali Turun Menjadi Rp275 Ribu dan Rp300 Ribu Untuk Luar Pulau Jawa-Bali

- 27 Oktober 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. //Pixabay/analogicus /

GALAMEDIA - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir menyatakan bahwa harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun.

Hal tersebut dilakukan usai Presiden Jokowi meminta agar harga PCR turun menjadi rp300 ribu.

Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.

Kemudian, ia pun menyatakan bahwa hasil dari evaluasi hal tersebut adalah bahwa Kemenkes sepakat untuk menurunkan harga PCR menjadi rp275 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, harga PCR akan turun menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: PSI Pertanyakan Kesungguhan Pemkot Bandung Atasi Pandemi Covid-19, Erick: Program Masih Copy Paste!

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.

"Serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” sambungnya dalam pernyataan dikutip Galamedia dari laman Kemenkes pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Sementara, batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Untuk Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut akan mulai berlaku sejak hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

Abdul Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya dapat mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Dapat Perintah Khusus dari Jokowi, Moeldoko Langsung Ambil Tindakan

Sementara untuk hasil pemeriksaan tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Abdul Kadir menyatakan, jika ada Laboratorium yang memakai harga di atas harga yang sudah ditetapkan maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinkes Kota/Kabupaten.

Apabila masih tetap melanggar dan tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah