Berubah Lagi! Naik Pesawat Kini Tak Wajib Tes PCR, Cukup dengan Antigen

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi: Kemenkes resmi tetapkan harga tes PCR.
Ilustrasi: Kemenkes resmi tetapkan harga tes PCR. //Pixabay/analogicus/

GALAMEDIA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait dengan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.

Jika sebelumnya sempat muncul aturan bahwa syarat perjalanan udara alias naik pesawat di Jawa dan Bali harus tes PCR, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Naik Mobil dan Motor Wajib PCR, Ferdinand Hutahaean: Jangan Salah Gunakan Kewenangan

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," kata Muhadjir Effendy.

Dia menjelaskan perjalanan udara kini hanya menggunakan tes antigen seperti berlaku sebelumnya.

"Tetapi cukup menggunakan antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," ucapnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Potensi Investasi Jabar kepada Investor Belanda

Sebelumnya, tes PCR menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara Jawa dan Bali meskipun sudah menerima vaksinasi lengkap.

Belakangan aturan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak lantaran dinilai memberatkan.

Adapun aturan baru ini muncul kata Muhadjir, setelah pemerintah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM.

Baca Juga: Kisah Misteri Hello Kitty Murder: Mimpi Hantu yang Disiksa Sampai Tewas (1)

Dia juga menyebut bahwa aturan tersebut merupakan usulan dari Mendagri Tito Karnavian yang sebelumnya mengeluarkan aturan PCR menjadi syarat perjalanan udara di masa PPKM.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, seiring aturan syarat perjalanan udara wajib dengan tes PCR, pemerintah telah menetapkan besaran harga untuk tes tersebut.

Pemerintah berdasarkan permintaan Presiden Joko Widodo menetapkan harga tes PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x