90 Persen Bangunan di Kota Bandung Tak Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

- 5 November 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi Kebakaran.
Ilustrasi Kebakaran. /Pikiran Rakyat/

GALAMEDIA - Sekitar 90 persen bangunan di Kota Bandung terutama jenis komersil dan jasa tidak memenuhi syarat dalam pengadaan proteksi kebakaran.

Keberadaan sprinkler, pompa atau pun APAR (alat pemadam api ringan) yang disediakan tidak maksimal.

"Harusnya bangunan-bangunan di Kota Bandung penuhi syarat proteksi kebakaran. Tapi mayoritas tidak memenuhi syarat," ungkap Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Dadang Iriana, Jumat, 5 November 2021.

"Kalau Pak Sekda katakam 50 persen bangunan di Kota Bandung tidak berizinan, malahan untuk penyediaan alat proteksi kebakaran hampir 90 persen bangunan tidak memenuhi syarat," tambahnyanya.

Baca Juga: Jamin masa Depan Gala Anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah, Tom Liwafa: Support Sampe Jadi Pengusaha Besar!

Diskar PB, kata Dadang, setiap tahunnya turun ke lapangan untuk melihat gedung-gedung seperti apartemen, hotel, mal, rumah sakit dan lainnya dalam memenuhi alat proteksi kebakaran.

"Mereka kan bayar retribusi, jadi kita turun mengecek alat proteksi kebakaran yang mereka siapkan. Biasanya ada rekomendasi yang kami berikan," ungkapnya.

"Dalam rekomendasi itu, kami biasanya berikan catatan-catatan misalnya pompa macet harus diperbaiki, APAR-nya sudah kadarluasa atau lainnya. Kami minta mereka perbaiki, namun pada kenyataannya tidak dan dibiarkan saja," ujarnya.

Baca Juga: Belum Mau Maafkan Tubagus Joddy, Ayah Bibi Ardiansyah Tegaskan Bawa Kasus Kecelakan Maut ke Jalur Hukum

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x