Pedagang Kaki Lima Peroleh Perlindungan Jaminan Sosial Dana CSR Kota Bandung

- 5 November 2021, 17:33 WIB
Pedagang Batagor di Kita Bandung, saat menyiapkan dagangan, untuk pelanggan di kawasan Suci, Bandung, Jumat (5 Oktober 2021.
Pedagang Batagor di Kita Bandung, saat menyiapkan dagangan, untuk pelanggan di kawasan Suci, Bandung, Jumat (5 Oktober 2021. /

Baca Juga: Soroti Unggahan Jenderal Listyo Sigit, Demokrat: Semoga Kapolri Tidak ‘Diciduk’

"Sedangkan bagi anak ahli waris peserta yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, ahli waris peserta yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun, dan bagi ahli waris peserta tengah menjalani kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Namun, pasalnya, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

"Jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta," papar Erni.

Baca Juga: Dadang Supriatna: Pikiran Positif Akan Tumbuhkan Inovasi untuk Meraih Impian Besar

Erni berharap dengan adanya perlindungan ini terhadap pedagang kaki lima dan pendamping PKL ini, mereka menjadi lebih tenang dalam melakukan pekerjaannya yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas kerjanya.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain di Kota Bandung dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah