Luhut Binsar Pandjaitan Tegur Pengelola Klub Malam dan Wisata Bandung: Banyak yang Kelabui Petugas

- 8 November 2021, 17:41 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Antara News

Karena masalah itulah, Luhut mengatakan pemerintah telah meminta kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menangani pelanggaran tersebut.

"Saya minta tindakan tegas kalau ada pelanggaran. Kami paham, kita semua bosan. Tapi bagaimana pun kita harus hati-hati karena kami tidak ingin masuk gelombang 3," katanya.

Luhut mengibaratkan kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini menggunakan metode ilmu pengetahuan dan seni (science and art).

"Kita sedang mengevaluasi apakah akan ada penahanan mobilitas penduduk dengan penerapan kembali PCR, (hal itu) sedang kami kaji. Jangan teman-teman berpikir ini tidak konsisten tapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini sekarang seperti 'science and art," kata Luhut.

Baca Juga: Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Herzaky Mahendra Sampaikan Kabar Duka: Abdul Wahab Dalimunthe Wafat

Luhut yang juga Koordinator PPKM di Pulau Jawa dan Bali meminta masyarakat tidak melihat kebijakan yang diambil pemerintah sebagai suatu bentuk inkonsistensi.

"Memutuskan ini seperti operasi militer kita melihat dengan cermat. Jangan ada pikiran ke mana-mana, kok berubah-ubah? Kita melihat perubahan perilaku COVID-19 ini yang sekarang ada indikasi varian delta plus yang ada di Malaysia, semua kita cermati dengan baik, dan itu juga berasal dari Inggris," tambah Luhut.

Per 2 November 2021, diberlakukan adendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang menyatakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR ulang serta melakukan karantina selama 5x24 jam bagi mereka yang baru menerima vaksin dosis pertama atau 3x24 jam bagi mereka yang sudah menerima dosis lengkap.

Dengan berlakunya adendum tersebut maka Surat Edaran No 20/2021, Surat Edaran No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan karantina 8x24 jam dan 5x24 jam bagi pelaku perjalanan internasional.

"Jangan ada pikiran tidak konsisten. Strategi kita, taktik kita akan selalu bermuara pada COVID-19 ini. Tadi disinggung Dari Inggris sudah masuk ke Malaysia itu varian delta AY42 dan menurut saya ini harus kita waspadai," ungkap Luhut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah