Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan Syariah dalam arti khusus.
“Sedangkan Syariah dalam arti khusus sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fiqh,” tuturnya.
“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah sehingga lahir kajian-kajian tentang fiqh ibadah (ritual) dan fiqh sosial yang banyak cabang-cabang nya seperti Jinayah, Syakhsiyah, Siyasah, Mi’sa, dan lain sebagainya,” sambungnya menjelaskan.
Mahfud MD berpendapat, Syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.
Sementara Syariah dalam arti khusus bergantung pada bidang hukumnya.
“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu Kalimatun Sawa,” katanya.
Sedangkan hukum privat, kata Mahfud MD, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.
Baca Juga: AHY Tahu Dari Awal Gugatan Yusril Pasti Ditolak MA: Moeldoko Cs Gemar Pamer Kekuasaan dan Jabatan
Untuk diketahui, Forum Ijtima Ulama adalah forum pertemuan ulama dan lembaga fatwa yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari di Jakarta. ***