Hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diperberat Menjadi 9 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ini Berita Baik!

- 11 November 2021, 14:25 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md / Instagram @polhukamri /
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md / Instagram @polhukamri / /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membagikan kabar terkait mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Edhy sebelumnya terlibat suap izin ekspor benur hingga dijatuhi sanksi lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Namun kini, sanksi yang diberikan diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Siti Badriah Ulang Tahun Ke-30, Krisjiana Baharudin Bagikan Potret Mesra dan Tulis Ini untuk Sang Istri

Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda  Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Menanggapi kabar tersebut, Mahfud MD menyambut baik  dan berharap kesadaran bahaya korupsi menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung.

"Ini berita baik. Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi thd sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud MD yang dikutip Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Jadi Sasaran Ancaman Pembunuhan Warganet, Eks Sekretaris BUMN Said Didu: Cari Orang Tersebut!

Cuitan Mahfud MD ini disambut baik pula oleh sebagian besar warganet, namun ada salah seorang warganet yang mempertanyakan nasib koruptor lain.

Mahfud MD mengatakan vonis pengadilan merupakan keputusan sepenuhnya dari Mahkamah Agung.

Menko Polhukam itu meminta agar warganet tidak mempertanyakan kasus-kasus lain pada dirinya.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 11 November 2021: Tahu Dewa Tak Ada, Alya-Kevin Culik Junior Lagi

"Kalau vonis pengadilan, jgn tanya kasus2 lain kpd sy. Yg berwenang memutus itu sepenuhnya MA," katanya.

Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutuskan beratnya hukuman.

"Sy menyambut baik vonis ini sbg hormat dan harapan kpd MA. Tapi sy tak boleh ikut campur thd kewenangan MA dlm menilai dan memutus," tegasnya.

"Kita dukung dan doakan MA agar tegas spt ini. Tribute!" imbuhnya.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang! Spoiler Ikatan Cinta 11 November 2021: Rumah Tangga Al-Andin Kian Panas, Riza Buntuti Vera

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi dalam pemberian izin ekspor benih lobster atau benur.

Dalam tindakan korupsinya ini, diketahui Edhy  menerima uang US$ 77 ribu atau Rp 24.625 miliar yang jika ditotalkan menjadi Rp 25,75 miliar.

Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budi daya dan ekspor.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x