“Nih mah parah yg bikin aturan kek gini. Artinya sama aja melegalkan zina dong??? *Up! #NadiemOleng #NadiemOleng,” ujar @I_Thoxs.
“Program Revolusi Mental??? #NadiemOleng #NadiemOleng,” tulis @Muhammad_NamaQ.
“Pecat nadiem #NadiemOleng #NadiemMakarim,” kata @lubiz_oey.
“maksudnya apasih bebas melakukan zina di tempat pendidikan.....? #NadiemOleng,” ujar @BaraSatriaTama1.
“Bingung mau koment apa, yg pasti negri ini tdk baik2 saja, negri ini sdh tdk punya sosok pemimpin. Plesiden m wakilnya hanya pelengkap saja. #OligarkiBisnisVaksin #rezim_tukangboong #rezim_nol_prestasi #rezimruweeettttt. #NadiemOleng #LuhutPenghisapDarahRakyat Bnyk lagi deh..” kata @aconk_s.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Transit di Padalarang Buka Peluang Investasi Hunian di Bandung Barat
“Menurut saya perlu permen lanjutan utk permendikbud 30 thn 21 agar budaya zina jg ga berkembang d institusi pendidikan. Krna ya bab pelecehan seksual beda sih sama bab zina. Jadii yaa jgn cuma pelecehannya aja yg disorot, perilaku asusila lainnya juga perlu sorotan #NadiemOleng,” kata @nvrarzkia.
“Rubah aja namanya menjadi Menteri Pornografi #NadiemOleng #NadiemOleng,” kata @Berliannew.
Serta masih banyak lagi komentar pedas publik terhadap Nadiem terkait aturan tersebut.
Sementara itu, Nadiem sendiri sudah angkat bicara terkait aturan tersebut.