MA Tolak Permohonan Kasasi Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra

- 16 November 2021, 13:16 WIB
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/ Anggia P/aww)
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/ Anggia P/aww) /

GALAMEDIA - Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap red notice, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pembacaan putusan kasasi kasus Djoko Tjandra disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin 15 November 2021.

"Amar putusan terdakwa: ditolak. Jaksa penuntut umum,  tolak perbaikan," demikian dilansir Galamedia dari  situs resmi MA, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Jawab Tudingan Dirinya Terkait Bisnis PCR, Menteri BUMN Erick Thohir: Kebenaran Pasti Terbukti!

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus suap red notice yang juga menjerat dua perwira tinggi Polri, yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelum putusan kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice.

Baca Juga: Viral Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta, Ternyata Ini Motifnya

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."

Demikian kutipan amar putusan yang dilansir di laman resmi MA.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x