Anggota Komisi Fatwa MUI Jadi Tersangka Terorisme, Ketua MUI: Tegakan Hukum Dengan Tegas dan Seadil-Adilnya

- 17 November 2021, 04:45 WIB
Ilustrasi penangkapan terduga Teroris oleh Densus 88
Ilustrasi penangkapan terduga Teroris oleh Densus 88 /Pexels/Kindel Media


GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa, 16 November 2021.

"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dengan tegas dan seadil-adilnya," ujar Cholil yang juga Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia ini melalui akun Twitter @cholilnafis, Selasa, 16 November 2021.

Ia menyebutkan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme untuk menanggulanginya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bakal Dukung Kurangi Impor dan Perbesar Ekspor Komoditas Pertanian

Terkait Ahmad Zain An-Najah, ia mengatakan, MUI telah menon-aktifkannya sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.

"Ia yang ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," jelasnya.

Namun pernyataan Cholil tersebut mendapat respons dari seorang netizen.

"Kalo baca pernyataan bapak ini berarti ustadz yg ditangkap barusan itu salah dong pak ?," timpal @Firman99918714·

Cholil Fafis langsung memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yg berlaku," ujarnya.

Sementara itu Densus 88 Antiteror Polri sudah menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah, pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Kepala BNPB: Bencana Hidrometeorlogi Sebenarnya Bisa Kita Cegah

"Sudah tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," jelas Ramadhan.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati," tambahnya.

Farid dan dua lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Lampaui Target WHO, Johnny G. Plate Ingin Cegah Terjadinya Vaksin Kedaluwarsa

Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Dari hasil pendalaman Densus, ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut.

Kemudian, kata Ramadhan, Farid juga merupakan anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Menurut dia, Farid pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah