UMP 2022 Jabar Rp 1.841.487,31: Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun

- 21 November 2021, 10:25 WIB
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar /

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) Masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Baca Juga: Bangun Ekonomi Mandiri, F-Sebumi Jabar Bentuk UMKM

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti. “Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak – hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.

Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi COVID-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.

Baca Juga: Dalam Setahun Persib 3 Kali Kalah dari Persija, Macan Kemayoran Perpanjang Rekor Kemenangan

Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program – program kesejahteraan khusus pekerja. Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.

“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang – undang,” kata Setiawan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x