UMP 2022 Jabar Rp 1.841.487,31: Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun

- 21 November 2021, 10:25 WIB
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar
Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 20 November 2021./Humas Pemprov Jabar /

Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing – masing wilayah dengan kehati – hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.

“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Gubernur Jabar dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 16 November 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x