"Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yg lembaga peradilan negara sj tak hrs diikuti," sambungnya.
Menurutnya, yang harus diikuti dari MA adalah vonisnya bukan fatwanya.
"Yg mengikat kalau dari MA adl vonisnya, bkn fatwanya," ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Tepis Cap Kadrun pada Dirinya: Kadrun Tuh Apa sih Sebenarnya?
Menutup cuitannya, ia mengatakan bahwa jika pihak lainnya sepakat menggunakan fatwa MUI dan MA diperbolehkan.
"Tp kalau pihak2 sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," tandasnya.***