Singgung Soal Fatwa MUI, Mahfud MD: Sejak Dulu Sampai Sekarang Fatwa Siapa pun Tak Harus Diikuti

- 24 November 2021, 17:01 WIB
Mahfud MD Tegaskan Nggak Perlu Melulu Ikuti Fatwa MUI atau Fatwa Siapapun
Mahfud MD Tegaskan Nggak Perlu Melulu Ikuti Fatwa MUI atau Fatwa Siapapun //instagram/@mohmahfudmd/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tiba-tiba membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjawab cuitan guru besar IPB, Prof Khairil Anwar Notodiputra.

"Bbrp tahun y.l Prof @mohmahfudmd pernah mengatakan bahwa suatu fatwa (waktu itu fatwa MUI) tidak harus diikuti karena fatwa itu merupakan pendapat," cuit Prof Khairil.

Baca Juga: Dituding Bekingi Brigjen TNI Zamroni oleh Arteria Dahlan, Ketua DPRD DKI Jakarta: Saya Bingung dan Jengkel

"Biasanya pendapat atas suatu persoalan itu tidak hanya satu. Tolong kalau saya salah dikoreksi ya pak @mohmahfudmd," sambungnya.

Mahfud MD kemudian mengomentari cuitan Prof Khairil. Ia mengatakan apa yang disebutkan itu tidak salah.

"Tdk salah, Prof. Khairil. Sejak dulu s-d skrng fatwa MUI atau fatwa siapa pun tak hrs diikuti," cuit Mahfud MD dikutip Galamedia dari Twitter @mohmafudmd, Rabu 24 November 2021.

Baca Juga: Panglima TNI Dapat Instruksi Khusus Wapres Ma'ruf Amin, Pantau Kesejahteraan Papua

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa fatwa MUI tidak mesti diikuti termasuk fatwa dari Mahkamah Agung (MA) juga.

"Jangankan fatwa MUI, fatwa MA yg lembaga peradilan negara sj tak hrs diikuti," sambungnya.

Menurutnya, yang harus diikuti dari MA adalah vonisnya bukan fatwanya.

"Yg mengikat kalau dari MA adl vonisnya, bkn fatwanya," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Tepis Cap Kadrun pada Dirinya: Kadrun Tuh Apa sih Sebenarnya?

Menutup cuitannya, ia mengatakan bahwa jika pihak lainnya sepakat menggunakan fatwa MUI dan MA diperbolehkan.

"Tp kalau pihak2 sepakat memakai fatwa ya dibolehkan," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x