MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Yan Harahap Tolak Lupa Kejadian 'Matikan Mic' Anggota DPR FPD

- 26 November 2021, 20:05 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap /Twitter / @YanHarahap/

GALAMEDIA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Arema FC, Lini Belakang Maung Bandung Kian Pincang

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali.

Baca Juga: BMKG: Desember 2021- Februari 2022 Bakal Hadapi Potensi Bencana Banjir, Banjir Bandang Hingga Longsor

Hal tersebut kemudian disorot oleh politisi Demokrat, Yan Harahap. Ia menolak lupa saat anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny Harman walk out di rapat paripurna DPR.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x