Christ Wamea Kritik Denny Siregar dkk: Gerombolan Ini Selalu Muncul dan Mainkan Isu Agama

- 29 November 2021, 10:21 WIB
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi /

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga: Adik Alvin Faiz, Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Sang Istri Tuliskan Pesan Menyayat Hati: Selamat Jalan...

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x