Kendati demikian, Cholil Nafis tak sepakat dengan tempat mengajar Herry Wirawan yang disebut-sebut sebagai pesantren.
Menurutnya, pesantren itu memiliki ciri antara lain mengajarkan kitab kuning dan hal itu tidak ditemukan di tempat Herry Wirawan mengajar.
Apalagi tempat mengajar Herry Wirawan tersebut tidak mendapat izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga Cholil Nafis menegaskan bahwa itu bukan pesantren.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Baru 90 Persen, Pemkot Cimahi Terus Genjot Pelaksanaan
"Ini bukan pesantren karena diantara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag," pungkasnya.
Seperti diketahui, belakangan ini kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya menggegerkan publik.
Bahkan jumlah korban pemerkosaan itu kini bertambah menjadi puluhan dan beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.***