Ketua MUI Soal HW Perkosa Belasan Santriwati: ini Murni Kejahatan Seksual Berkedok Rumah Pendidikan

- 12 Desember 2021, 20:42 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/ /

GALAMEDIA - Aksi bejat Herry Wirawan (HW) yang memperkosa belasan santriwati di Bandung, menuai kecaman dari banyak pihak.

Salah satu yang turut mengecam aksi bejat Herry Wirawan tersebut adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.

Melalui akun Twitter pribadinya, Cholil Nafis meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki paham keagamaan yang dianut Herry Wirawan.

Selain itu, Cholil Nafis juga meminta Herry Wirawan untuk dites kesehatan mentalnya hingga diberikan hukuman yang setimpal.

"Ini harus dihukum kriminalnya di samping juga diinvestigasi paham keagamaan dan kesehatan mentalnya," kata Cholil Nafis, dikutip Galamedia, Minggu 12 Desember 2021.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Anwar Abbas Agar Tidak Bicara Keras, Marsudi Syuhud: Siapa Saja Boleh Mengkritik

Cholil Nafis menilai bahwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati tersebut merupakan kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan.

Oleh karena itu, ia meminta penegak hukum untuk menghukum Herry Wirawan seberat-seberatnya, lantaran perbuatannya sudah sangat bejat dan dosanya berlipat-lipat.

"Perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat seberat-beratnya. Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan," terangnya.

Kendati demikian, Cholil Nafis tak sepakat dengan tempat mengajar Herry Wirawan yang disebut-sebut sebagai pesantren.

Menurutnya, pesantren itu memiliki ciri antara lain mengajarkan kitab kuning dan hal itu tidak ditemukan di tempat Herry Wirawan mengajar.

Apalagi tempat mengajar Herry Wirawan tersebut tidak mendapat izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga Cholil Nafis menegaskan bahwa itu bukan pesantren.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Baru 90 Persen, Pemkot Cimahi Terus Genjot Pelaksanaan

"Ini bukan pesantren karena diantara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini tak berizin pesantren dari Kemenag," pungkasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya menggegerkan publik.

Bahkan jumlah korban pemerkosaan itu kini bertambah menjadi puluhan dan beberapa diantaranya sudah ada yang melahirkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah