Mal dan Pusat Perbelanjaan di Cimahi Diminta Tidak Adakan Kegiatan Perayaan Nataru

- 17 Desember 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi mal. Pemkot Cimahi melarang mal dan pusat perbelanjaan adakan perayaan Nataru.
Ilustrasi mal. Pemkot Cimahi melarang mal dan pusat perbelanjaan adakan perayaan Nataru. /Pixabay.com/ Capecom

GALAMEDIA - Mal atau pusat perbelanjaan di Cimahi meminta tidak mengadakan perayaan Natal dan tahun baru. Hal ini untuki mencegah penularan virus Covid-19.

Larangan ini sesuai dengan seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan meminta mal dan pusat perbelanjaan menaati aturantersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak boleh ada perayaan di saat libur Nataru, seperti live music atau sejenisnya. Ini bisa mengundang kerumunan," katanya, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: BAF Terus Beri Andil dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak Indonesia

Tidak itu saja, dalam aturan tersebut, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan ditambah dari hari-hari biasa.

"Awalnya buka 10.00-21.00 WIB, diaturan terbaru disebut jam buka pukul 09.00-22.00 WIB. ini dilakukan agar pengunjung tidak berdesakan, karena rentang waktu yang lebih lama," tegasnya,

Menurut Dadan, meski pemerintah mengizinkan pihak mal dan pusat perbelanjaan menggelar pameran, namun itu untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Meski demikian, pihaknya memilih tidak menggelar kegiatan pameran UMKM di mal dan pusat perbelanjaan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x