Klaim Tak Pernah Larang Pembentukan dan Aktivitasnya, Mahfud MD Nyatakan Negara Lindungi Ormas Keagamaan

- 19 Desember 2021, 21:54 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/ /

 

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara melindungi ormas keagamaan karena Indonesia merupakan negara yang agamis dan demokratis.

Mahfud MD saat memberi sambutan pada Pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual di Jakarta, Minggu, 19 Desember 2021, lanjut menerangkan negara tidak pernah melarang pembentukan dan aktivitas organisasi keagamaan.

“Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya. Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian dimana-mana. Tidak ada yang dilarang," sebut Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 19 Desember 2021.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Malaysia 4-1, Tantang Singapura di Semifinal Piala AFF 2020

Ia menyampaikan organisasi keagamaan di Indonesia cenderung bebas menggelar berbagai kegiatan misalnya pertemuan dan pengajian. Jika dibandingkan dengan situasi di Arab Saudi, situasinya tidak sebebas di Indonesia, sebut Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga membantah adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.

Ia menyampaikan ulama yang kena kasus hukum karena mereka memang diyakini melakukan tindak pidana.

“Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?” kata Mahfud.

"Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana,” sambung dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x