Soroti Kasus Rachel Vennya yang Suap Staf DPR, Mahfud MD: Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum

- 15 Desember 2021, 16:36 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/ /


GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus selebgram Rachel Vennya.

Dalam kasus tersebut, Mahfud MD menyoroti suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi.

Diketahui, Rachel Vennya memberikan suap senilai Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

Padahal Rachel Vennya baru saja kembali dari luar negeri, tepatnya Amerika Serikat bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya.

Mahfud MD bahkan menyebut bahwa yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi termasuk ke dalam pungli.

Oleh karena itu, Menko Polhukam tersebut meminta pengadilan untuk memproses hal tersebut secara hukum karena ada hukumnya.

Baca Juga: Bermain 1.483 Menit, Wander Luiz Cuma Cetak 6 Gol, Ini Daftar Penyumbang Gol Persib di Putaran Pertama

Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut perlu diusut agar tidak menjadi kebiasaan dan tidak lagi dilakukan oleh siapapun.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dikutip Galamedia dalam pernyataannya.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x