Soroti Kasus Rachel Vennya yang Suap Staf DPR, Mahfud MD: Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum

- 15 Desember 2021, 16:36 WIB
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/
Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD / Instagram @polhukamri/ /

Mahfud MD pun menegaskan bahwa dalam melakukan penindakan dipastikan hukum tidak pandang bulu dan akan menghukum siapapun yang bersalah.

"Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," ucapnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral.

Baca Juga: Ulang tahun ke-26, Anya Geraldine Bagikan Potret Gemasnya Semasa Kecil

Mahfud MD menyatakan bahwa ia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.

Sementara sebelumnya diketahui bahwa Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.

Hal tersebut diungkapkan Rachel Vennya ketika dirinya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel (Ovelina Pratiwi), sekarang uangnya sudah dikembalikan," jelas Rachel di hadapan Majelis Hakim.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x