GALAMEDIA - Tim penyidik 53 Kejaksaan Agung RI menangkap seorang jaksa senior berinisial KM dan seorang pengusaha HT di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga telah berbuat tindakan tercela.
"Benar tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Selasa, 21 Desember 2021.
Baca Juga: Iriana Jokowi Minta Pelaku Asusila pada Anak Dihukum Seberat-beratnya
Ia mengatakan keduanya ditangkap penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI secara bersamaan disalah satu tempat di Kota Kupang pada Senin, 20 Desember 2021.
Menurut dia Jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT seperti kasus korupsi Bank NTT Surabaya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.
"Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan tetapi merupakan tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," tuturnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ikuti Latihan Serbuan di Pesawat, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Terima Tiga Brevet dari Kopassus