Tegas! Panglima TNI Berikan Hukuman Tambahan ke Oknum TNI Diduga Penabrak Sejoli di Nagreg

- 25 Desember 2021, 07:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tambahan ini untuk ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan hukuman tambahan ini untuk ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg. /Facebook.com/PENERANGAN.TNI

GALAMEDIA - Kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung mendapatkan titik terang.

Pelaku yang diduga menewaskan 2 korban berisinial HS dan S kini sudah menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam kecelakaan maut yang menewaskan sejoli HS dan S.

Baca Juga: Bukan Hanya Rusak Sel Otak! Ini 5 Dampak Berbahaya Lainnya Jika Terlalu Sering Dengarkan Musik dari Earphone

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta penyidik TNI dan TNI AD serta Oditor Jenderal TNI untuk dilakukan proses hukum.

Adapun 3 oknum Anggota TNI AD yang menjalani pemeriksaan yaitu:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x