Oknum Kolonel Ditahan POM AD, Terancam Dipecat dan Dihukum Seumur Hidup! Kadispenad: Bakal Disanksi Setimpal

- 26 Desember 2021, 16:22 WIB
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat
Foto yang dipotret warga dalam kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat /Tangkapan layar Twitter/

 

GALAMEDIA - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bakal menindak tegas tiga anggota yang menyebabkan tewasnya sepasang sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg.

Kini ketiga anggota itu, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS ditajan di POM AD.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Desember 2021.

Tatang memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Dia juga menjamin proses hukum ketiganya transparan.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas Tatang.

Baca Juga: Bikin Melongo! 5 Asisten Artis Indonesia Ini Miliki Gaji Fantastis, Nomor 1 Bisa Sampai Ratusan Juta Lho

Ketiganya dijerat Pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ketiganya terancam hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Pelaku juga bakal dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiganya juga terancam dipecat sebagai tentara aktif TNI.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x