KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bepergian Keluar Negeri

- 29 Desember 2021, 21:37 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Instagram.com/@official.kpk

GALAMEDIA - Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto dicegah bepergian keluar negeri.

Larangan itu ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Miris, Siswi SD di Jakarta Dijadikan Pekerja Seks Komersial

"Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," tambah Alexander.

Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diketahui dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021.

Ardian saat ini menjadi dosen di Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca Juga: Uang Negara Senilai Rp35 Triliun Terselamatkan KPK

Sementara berdasarkan pengembangan penyidikan KPK yang dikutip galajabar dari Antara,  diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan tersebut antara lain di Jakarta, Kendari dan Muna di Sulawsi Tenggara.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x