GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana meresmikan manajemen rekayasa lalu lintas di 3 persimpangan dan Bandung Mobil Derek (Bandrek) untuk operasional penertiban parkir liar di Jalan Ciliwung, Rabu 30 Desember 2021.
Pemkot Bandung kini mulai menerapkan sanksi derek bagi pelanggar parkir liar.
"Ya, tujuannya semua untuk mengurai kemacetan di Kota Bandung," ungkap Yana usai Peresmian Penataan Kawasan Simpang, Manajemen Lalu Lintas dan Launching Kendaraan Derek.
Baca Juga: Brangkas Peninggalan Belanda di Kantor Kecamatan Cililin, Tak Ada yang Berani Memindahkan
Dikatakan Yana, Bandrek sangat praktis dan waktu yang dibutuhkan untuk menderek kendaraan pelanggar pun tidak lama.
"Mudah-mudahan ada efek jera lah, kan kalau kendaraan satu ya belum ideal juga, tapi minimal bikin efek jera," ungkapnya.
Diharapkan, kendaraan untuk menunjang penertiban parkir liar ini bisa bertambahdi tahun depan. Terlebih, Pemprov Jabar pun rencananya akan memberikan bantuan 2 unit kendaraan derek.
"Insya Allah, Pemprov bantu 2 dan nanti mudah-mudahan dewan support juga," terangnya
Dikatakannya, bandrek ini dimodifikasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan menjadi satu-satunya mobil derek di Indonesia dengan inovasi seperti itu. Anggaran untuk satu unit mobil derek ini sebesar Rp2,1 miliar.
"Harapannya, Bandung semakin tertib. Jadi buat warga Kota Bandung dan warga yang beraktivitas di Kota Bandung jaga ketertiban Kota Bandung," terangnya.
Baca Juga: Gaya Prilly Latuconsina Jalan-jalan di New York, Kenakan Outfit Hitam Sambil Tenteng Tas Branded
Ditambahkan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustuadi, bandrek dimodifikasi agar dalam pelaksanaan penertiban parkir liar lebih mudah, praktis dan tidak memakan waktu lama. Itu juga untuk menimalisir kerusakan kendaraan pelanggaran parkir.
"Biasanya mobil saat diparkir rem tangan dipasang, kemudian juga matik. Kalau hal ini bisa diangkut dengan mudah, jadi tidak merusak kendaraannya dan alhamdulillah modifikasi mobil derek ini pertama kali di Indonesia. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan juga di lapangan dengan lancar dan sukses," ungkapnya.
Terkait denda bagi pelanggar parkir liar sudah diatur dalam Perda. Untuk motor biaya derek sebesar Rp 245.000 dan biaya inap Rp 136.000/malam. Untuk mobil Rp 525.000, dan biaya inap Rp 200.000/malam. Sementara roda 6, Rp 1.050.000.
Baca Juga: Gaya Prilly Latuconsina Jalan-jalan di New York, Kenakan Outfit Hitam Sambil Tenteng Tas Branded
"Sejak diresmikan ini, kita operasikan (mobil derek). Sebenarnya kemarin kita sudah lakukan sosialisasi. Tapi menggunakan mobil derek dengan modifikasi ini baru hari ini kita mulai sampai ke depan," terangnya.
Dikatakannya, sanksi derek bagi pelanggar parkir liar mulai diterapkan pada 30 Desember ini. Saat ini baru ada 1 unit mobil derek dengan modifikasi atau bandrek dan 2 unit mobil derek konvensional. Tahun depan, rencananya akan ditambah dua unit dari bantuan Pemprov Jabar.
"Mudah-mudahan juga ada tambahan dari kemampuan APBD Kota Bandung," ungkapnya.
Baca Juga: Serasa Nonton Drakor! Ini 7 Rekomendasi Web Series Indonesia, Pas Banget untuk Liburan Tahun Baru
Bandrek ini, kata Ricky, hanya untuk mengangkut kendaraan dengan kekuatan 1,8 ton kebawah.
"Yang saya tahu, kemarin kita lakukan sosialisasi, karena kemarrn kita belum siap garasi penampungan hasil dereknya. Sehingga kami hanya melakukan penertiban roda dua. Tapi sekarang sudah ada dii Leuwipanjang, jadi kami mulai terapkan sanksi derek bagi roda empat," terangnya.***