Rumah Pengunggah Ceramah Bahar Bin Smith Digeledah, Ini Barang Bukti yang Disita

- 31 Desember 2021, 13:40 WIB
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto memberikan keterangan resmi terkait kasus Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian, Jumat 31 Desember 2021.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto memberikan keterangan resmi terkait kasus Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian, Jumat 31 Desember 2021. /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Tim gabungan dari Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Jabar dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti dari kediaman pengunggah video yang menyebar konten mengandung unsur dugaan ujaran kebencian saat Bahar ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat 31 Desember 2021. Selain memeriksa saksi, pihaknya telah melakukan penggeledahan serta penyitaan.

"Tim gabungan telah melakukan penyitaan dan penggeledahan rumah pengunggah video ceramah BS," kata Arif didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto.

Baca Juga: 7 Film Erotis Paling Sukses di Netflix Hingga Desember 2021, Nomor 6 Paling Kontroversial

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Arif, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel, satu unit laptop hingga satu akun YouTube dengan inisial TR.

"Menyita berupa 1 unit HP kemudian satu laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaa terhadap puluhan saksi jikalau ditotalkan dari saksi saki dan termasuk saksi ahli sebanyak 34 orang yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Juga: Mucikari Artis Sinetron CA Diciduk di Hotel Mewah

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan pemeriksaan saksi saksi lainnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x