"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," terangnya, dikutip dari Antara.
Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," tambahnya.
Meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinand sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Turut Prihatin
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.