“Kasusnya ada, tetapi pasal itu hilang,” ujar dia dikutip dari Antara.
Baca Juga: Akmal Marhali Sentil PT LIB: Jangan Sampai Kompetisi Hanya Sekedar Jalan Tanpa Memikirkan Kualitas
Data kasus YLBHI pada 2021 menunjukkan terdapat 526 tindakan kekerasan seksual dengan korban yang berjumlah 239 orang. Angka tersebut menandakan bahwa terdapat korban yang mengalami lebih dari satu kali kekerasan seksual.
Oleh karena itu, Asfinawati berharap agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)dapat segera disahkan untuk mengatasi situasi darurat kekerasan seksual yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.***