GALAMEDIA - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati kembali terjadi, kali ini menimpa tiga orang santriwati di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar.
Sebelumnya pengelola yayasan pendidikan di Kota Bandung melakukan pencabulan terhadap 13 santriwati dan kini kasus tersebut masih menjalani persidangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 dan 2021. Namun baru dilaporkan pada tanggal 1 Januari 2022.
Baca Juga: Kudeta Bhayangkara FC! Link Nonton Live Streaming Persib vs Persita Malam Ini Pukul 20.30 WIB
"Kasus sudah cukup lama kejadiannya tapi baru dilaporkan kejadian tahun 2019 sampai 2021, dan dilaporkan salah satu korban berkembang menjadi tiga korban akhirnya," jelas Tompo, Jumat 7 Januari 2022,
Masih dikatakannya, tindak pidana pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dari pemeriksaan sementara terduga pelaku beralasan akan mengajarkan tenaga dalam kepada korbannya.
"Yang melaporkan ini saudari R. Modusnya memanggil korban diajari tenaga dalam, namun pada saatnya itu dipijit punggung hingga korban tidak sadar kemudian dilakukanlah pencabulan pada saat itu," terang Tompo.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh penyidik Polresta Bandung, lanjut Tompo, walaupun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sejumlah saksi telah diperiksa.
"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," terang Tompo.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban lain, Tompo belum dapat memastikan hal tersebut. Sebab, hingga kini belum ada korban lain yang melapor terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Meski Sudah Maafkan Ferdinand Hutahaean, PWNU DKI Jakarta Tegaskan Hukum Harus Tetap Berjalan
"Ya kita tetap membuka pengembangan penyelidikan kalau ada korban penyidik akan melakukan proses pada korban lain, tapi sampai sekarang belum ada laporan atas kasus tersebut," ujar Tompo.***