Disnaker Kota Cimahi Buka Posko Pengaduan UMK Tahun 2022, Ini Alamatnya

- 11 Januari 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /darma legi/

GALAMEDIA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Posko pengaduan UMK tersebut berada di kantor Disnaker Kota Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Buruh yang memiliki keluhan seputar pembayaran upah, bisa langsung mendatangi posko tersebut.

"Kita ada posko pengaduan seperti tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayaran di cicil. Jadi para buruh bisa mengadukannya," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Selasa   11 Januari 2022.

Baca Juga: Vaksin Dosis Ketiga Gratis, Jaminan Langsung dari Jokowi

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi Rp 3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919.

Yanuar mengklaim, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

"Kalau sejauh ini sih belum ada pengaduan soal UMK. Mudah-mudahan tidak ada, artinya semua buruh mendapatkan hak sesuai aturan," tegas Yanuar.

Baca Juga: Habib Kribo Diminta Dialog Langsung Oleh Habib Umar Assegaf, Lontarkan Tantangan Sampai Tiga Kali

Dirinya mengatakan, partisipasi pekerja atau Buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke Pemprov Jabar, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas lagi.

Rencananya, kata Yanuar, ke depan pihaknya akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x