Geram Dituding Bisnis Investasi Bodong, Yusuf Mansur Polisikan Tiga Aktor Inisial P, D dan L

- 12 Januari 2022, 09:07 WIB
Ustadz Yusuf Mansyur
Ustadz Yusuf Mansyur /Instagram/@yusufmansurnew./

GALAMEDIA - Geram dengan laporan tiga aktor yang menudingnya melakukan investasi bodong, Yusuf Mansur siap melaporkan ketiganya ke pihak kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ tiga aktor yang bakal dipolisikan tersebut berinisial P, D dan L.

Deddy menegaskan, mereka menuding Yusuf Mansyur melakukan investasi bodong dengan dugaan tak berdasar.

Baca Juga: Ini Dia Strategi Ampuh Park Ha Sun Untuk Menikahi Ryu Soo Youngdan Dekati Mertuanya

“Saya sampaikan, agar berhati-hati untuk para kreator yang mencari keuntungan pribadi. Saya mewakili K.H. Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas,” ujar Deddy saat ditemui di Polda Metro Jaya, awal pekan ini..

Dikutip dari berbagai sumber, Yusuf Mansur digugat tiga perkara oleh tiga aktor berinisial P, D, kemudian yang terakhir berinisial L ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah dalam Program Tabungan proyek Tanah.Yusuf Mansur gantil rug.96.

Baca Juga: Siap Sedekahkan 99 Persen dari 1.373 Triliun Kekayaan: Profil Changpeng Zhao, Orang Terkaya Asia Bos Binance

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lainnya, yakni PT Inext Arsindo dan lalu Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar kerugian senilai Rp 785.360.000.

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Januari 2022: Antam Masih Murah, UBS Naik

Soal tudingan bisnis dan investasi bodong, Deddy menjelaskan, bisnis yang telah berdiri sejak 2012 - 2018 milik Yusuf Mansur, yaitu Paytren sudah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.

Dalam bisnis tersebut, setiap orang bisa melakukan investasi berupa setoran uang dengan jangka waktu 10 tahun untuk keuntungan per tahun.

Namun, bisnis tersebut dikatakan Deddy dimanfaatkan sejumlah pihak yang mengatasnamakan Yusuf Mansur dengan menggunakan Paytren.

"Bisnis ini nyata. Sukses itu butuh proses," ujar Deddy.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x