Baru Ditutup Jokowi Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi oleh Luhut, Aktivis: Jabatan Presiden di Bawah Menteri

- 12 Januari 2022, 13:55 WIB
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Youtube/Sekretariat Presiden.

GALAMEDIA - Belum lama ditutup oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) izin ekspor batu bara kembali dibuka oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai pihak karena pemerintah dinilai tidak konsisten dalam penerapan aturan.

Padahal soal larangan ekspor batu bara itu baru diberlakukan Jokowi sejak 1 Januari 2022, tak lama berselang Luhut menyebut ekspor akan kembali dibuka secara bertahap.

Pembukaan izin tersebut juga menyusul protes dari beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.

Baca Juga: Gibran Santai Tanggapi Pihak yang Laporkan Dirinya ke KPK: Kalau Salah Silahkan Tangkap, Gampang Kan?

Merespons hal tersebut, aktivis Nicho Silalahi melontarkan sindiran. Melalui akun Twitter-nya @Nicho_Silalahi ia menyindir bahwa jabatan Menteri berada di atas Presiden.

"Akhirnya aku faham jabatan Presiden dibawah Menteri, Contohnya Presiden Tutup Ekspor Batubara dab Menteri malah buka atas nama pemerintah," ujarnya dikutip Galamedia Rabu, 12 Januari 2022.

"Berarti saat ini Presiden tanpa Pemerintah, yang punya nama Pemerintah ya menteri, bener gak sih? Jika salah ya Presiden pecat Menterinya," sambung Nicho Silalahi.

Sebelumnya kritik soal kebijakan ekspor batu bara juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Rizki Kimon Sebut Tukul Jalani Fisioterapi Robototik 1 Bulan: Alhamdulillah, Berpengaruh untuk Pemulihan

Said Didu menyebut bahwa kebijakan buka tutup tersebut menunjukkan pemerintah tidak berani menindak pengusaha yang menjadi bagian oligarki.

"Kasus kbjkn ekspor batubara dg gaya poco-poco jadi bukti bhw penguasa tdk berani menindak pengusaha yg mungkin bagian dari ologarki," kata Said Didu lewat akun Twitternya @msaid_didu Rabu, 12 Januari 2022.

Dia pun mengungkapkan dua fakta terkait dugaannya soal kebijakan ekspor batu bara.

"1) tidak berani mengumumkan dan memberikan denda kpd perusahaan pelanggar DMO; 2) tdk berani konsisten larang ekspor batu bara," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah