GALAMEDIA- Nasib malang dialami seorang gadis di bawah umur yang tinggal di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan kakak iparnya.
Ironisnya, kejadian pemerkosaan itu terjadi hampir setiap hari sejak tahun 2020. Korban yang masih di bawah umur, tak berdaya karena sebelum terjadi aksi bejad tersebut dicekoki obat bius.
Pelaku berinisial NJ dengan leluasa melakukan tindakan tak bermoral tersebut kepada adik iparnya sendiri yang tidak sadarkan diri.
Baca Juga: NFT Ghozali Everyday Terjual Hingga Rp11 Miliar Hanya Bermodalkan Foto Selfie
Kejadian memilukan itu terjadi pertengahan 2021 lalu. Ironisnya, pelaku yang berusia 40 tahun ini terus mengulangi perbuatannya hampir setiap hari.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakukan pria beristri tersebut, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada salah satu saudaranya.
"Awal Januari 2022 lalu korban mengadu kepada salah seorang saudaranya. Kemudian keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB," kata Ketua KPAI KBB, Dian Dermawan, Rabu 12 Januari 2022.
Namun, lanjutnya, pihak keluarga korban belum melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun KPAI bersama DP2KBP3A mendorong dan akan mendampingi korban untuk membuat laporan kepada pihak berwajib
Dian mengakui, korban pun awalnya tidak berani mengadukan perilaku saudaranya itu kepada keluarganya lantaran takut. Sebab NJ selalu mengancam korban akan mencelakai ibu dan kakaknya jika keinginannya tidak terpenuhi.