Napi Terorisme di Lapas Garut Berikrar Setia pada NKRI

- 13 Januari 2022, 13:35 WIB
Napi terorisme di Lapas Garut berikrar.
Napi terorisme di Lapas Garut berikrar. /Agus Somantri./

GALAMEDIA- Seorang narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, menyatakan ikrar setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis 13 Januari 2022.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, kembalinya salah satu napi untuk setia kepada NKRI ini merupakan bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi di dalam Lapas.

"Ikrar setia NKRI ini diucapkan sebagai suatu janji sakral serta pengikat tekad dan semangat untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Kamis 13 Januari 2022.

Menurut Iwan, tujuan ikrak tersebut yakni kembali perpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, setia terhadap NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, meningkatkan kesadaran bela negara dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendukung program-program nasional dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Akui Sering Dapat Teror dan Ancaman dari FPI, Habib Kribo: Nggak Ada Saya Takut Sama Sekali

Iwan menyebutkan, keinginan narapidana mantan teroris tersebut untuk kembali kepangkuan NKRI sudah lama diutarakan kepada pihaknya dan baru saat ini pihaknya mendapat izin untuk menggelar kegiatan tersebut.

"Yang bersangkutan juga tidak dipaksa siapapun untuk kembali setia kepada NKRI, ini murni atas kemaunnya sendiri," ucapnya.

Iwan berharap, dengan adanya ikrar setia kembali kepada NKRI ini membuat napi tindak pidana terorisme tersebut bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat saat masa tahanannya selesai.

Prosesi pernyataan ikrar kemudian dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih yang disaksikan perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dan perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Adapun 1 orang narapidana kasus terorisme tersebut yakni Mulyanto bin Rahman, Jaringan JAD Jambi, Pidana 5 tahun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x