Miris! Berikut Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022

- 14 Januari 2022, 17:32 WIB
(Ilustrasi Narkoba, Pixabay RenoBeranger
(Ilustrasi Narkoba, Pixabay RenoBeranger /

 

GALAMEDIA ­– Nampaknya awal tahun 2022 ini menjadi awalnya terungkap sebagian artis yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tahun baru saja menginjak Januari, tapi sudah banyak publik figur yang harus dipenjara karena kasus narkoba.

Januari 2022 ini sudah ada empat nama publik figur yang ditangkap, dari aktor hingga pelawak.

Berikut deretan artis yang terjerat kasus narkoba di bulan Januari 2022, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Naufal Samudra

Kasus pertama datang dari aktor dan juga pemain sinetron Naufal Samudra, ia adalah kekasih Dinda Kirana.

Ia ditangkap di kediaman orang tuanya di kawasan Jakarta Selatan hari Jumat, 7 Januari 2022.

Penangkapannya tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba Ridwan pada tanggal 24 November 2021.

Ia ditangkap karena pernah memesan narkoba melalui Ridwan jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) sebanyak tiga kali.

Akan tetapi, pada akhirnya ia hanya menjadi saksi lantaran hasil tes urin negatif dan polisi tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Banten, Waspada Jika Terjadi Gempa Susulan, Ini Langkah Evakuasi yang Tepat

2. Velline Chu

Kasus kedua datang dari penyanyi dangdut Velline Chu yang ditangkap dengan suaminya Budi Haryanto.

Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan jika kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas kecurigaannya terhadap Velline dan Budi.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua para tersangka ini, yang diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba di rumahnya,” ucap Kombes Pol E.Zulpan.

Kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu, 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB, di kediaman kedua pelaku yaitu salah satu perumahan di Bekasi.

Kepolisian telah mengamankan barang dengan berat bruto 0,08 gram sabu, pipet kaca, sabu sisa pakai sebanyak 2,78 gram, dan handphone.

Zulpan mengatakan jika kedua tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun,” kata Zulpan.

Baca Juga: Habib Kribo Santai Sering Dapat Ancaman Teror dari FPI: Saya Jalanilah, Itu Kenikmatan!

3. Ardhito Pramono

Selanjutnya adalah aktor film layar lebar, penyanyi, penulis lagu yaitu Ardhito Pramono.

Ardhito Pramono diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, dilansir Galamedia dari Lambe Turah hari Rabu, 12 Januari 2022.

Kabar tersebut telah dibenarkan oleh Kapolres Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo.

“Ya benar, baru saja pihaknya mengamankan seorang publik figur aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.

Lalu, Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo, menjelaskan jika narkoba yang digunakan adalah ganja.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 SR Guncang Banten, Husin Shihab: Cuma Digoyang Dikit Aja Udah Serem

4. Fico Fachriza

Terakhir polisi menangkap kembali artis inisial FF, yang dibenarkan oleh Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Iya, iya sore ya. Iya FF ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dilansir Galamedia dari Lambe Turah hari Jumat, 14 Januari 2022.

Lalu teka teki inisial FF tersebut terungkap, artis yang terjerat kasus narkoba adalah komika Fico Fachriza.

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

“Iya benar ya (Fico Fachriza),” kata Donny. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x