GALAMEDIA – Politisi PDIP, Ruhut Sitompul mengomentari laporan yang dilakukan Ubedilah Badrun dan Adhie M Massardi ke KPK.
Diketahui, Ubedilah melaporkan dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Sementara Adhie melaporkan sejumlah tokoh nasional, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas dugaan kasus korupsi e-KTP, kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kasus formula E dan Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tujuh kasus dugaan kasus korupsi.
Baca Juga: Baby Rayyanza Bertemu Baby L Putra Lesti dan Rizky Billar, Warganet: Gemes Banget!
Dia juga melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Ruhut menuturkan bahwa melaporkan suatu perkara ke penegak hukum tidak bisa hanya berdasarkan informasi yang tidak jelas.
Namun, harus memiliki bukti yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut disampaikan Ruhut dalam program Rosi bertajuk ‘Lapor Politisi Top ke KPK, Taktik Politik 2024? pada Kamis, 13 Januari 2022.
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi corona kita bikin begini-begini, negative thinking,” ujar Ruhut.