Melalui cuitannya itu, Febri lalu menampilkan tangkapan layar pasal 10 ayat 1.
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan itikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan pemufakatan jahat.***
Melalui cuitannya itu, Febri lalu menampilkan tangkapan layar pasal 10 ayat 1.
Yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan itikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan pemufakatan jahat.***
Editor: Annisa Nur Fadillah