Satuan pendidikan harus menggunakan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi data pokok pendidikan (DAPODIK) dan EMIS (sistem data informasi pendidikan dari Kementerian Agama) dengan PeduliLindungi.
Pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan juga harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.
Di samping itu, satuan pendidikan juga harus melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan.
Pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas dilakukan dengan tiga upaya.
Pertama, integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi.
Kedua, integrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.
Ketiga, evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes.
Integrasi DAPODIK/EMIS dengan PeduliLindungi dilakukan dengan tiga bentuk, yaitu:
(1) notifikasi status kondisi sekolah melalui WhatsApp kepada penanggung jawab sekolah dan daerah (dinas pendidikan/ kantor wilayah/kantor Kemenag),