Prokes di Sekolah Diawasi Pakai Aplikasi Digital, Untuk Percepatan Tindakan

- 19 Januari 2022, 17:37 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan Prokes di sekolah.
Ilustrasi. Pelaksanaan Prokes di sekolah. /maghfur/antarnews

GALAMEDIA – Dalam laman resmi pemerintah indonesia.go.id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong sekolah atau satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara penuh atau 100 persen.

Pengaturan PTM terbatas tersebut diatur dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Dikbud Ristek, dan Menteri Agama yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan SKB Empat Menteri kali ini lebih detail dalam mengatur pengajaran di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sekolah dapat menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan persyaratan anak didik dan tenaga pengajar telah menerima vaksinasi penuh, sedikitnya di atas 80 persen serta capaian vaksinasi dosis kedua kelompok lansia di wilayahnya sedikitnya 50 persen.

Baca Juga: Pernyataan Arteria Dahlan Singgung Bahasa Sunda Berbuntut Panjang, PDIP Jabar Beberkan Sikap Tegas

Ada beberapa tingkatan status, termasuk penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika wilayah sekolahnya masih dalam level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) III dan PPKM IV.

Dari data Kemendikbud Ristek sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis kedua.

Kebijakan ini ditempuh mengingat anak didik sudah lebih dari setahun tidak mengalami proses pembelajaran secara penuh dari guru dan mengalami pendidikan dalam lingkungan sekolah.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x