Arteria Dahlan Jadi Musuh Orang Sunda, Politisi PKS Mengaku Pernah Menegur Mendikbud Ristek

- 19 Januari 2022, 22:09 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan.
Politisi PDIP Arteria Dahlan. /akun facebook grup Tatarucingan barodor Sunda

“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak," katanya.

"Ibarat kata jatuhnya jadi makruh saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah,” sambungnya.

Bahkan pada Undang-Undang yang sama di pasal 42, jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina,dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan," katanya lagi.

Baca Juga: Pindah Ke TV Digital, Pastikan Beli Perangkat Set Top Box Bersertifikasi

"Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban Undang-Undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," lanjut dia.

Ledia mengaku pernah 'menegur' Mendikbudristek yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, akhir Januari 2020 lalu.

“Itu kan rapat resmi, maka saya ingatkan Mas Nadiem untuk berbahasa Indonesia sesuai aturan Undang-Undang. Mungkin karena beliau lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus," ujarnya.

"Nah, konteks saya saat itu adalah mengingatkan beliau, agar terbiasa. Hasilnya, kini Mas Menteri sudah berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam setiap rapat. Kalau ada sesekali tercetus ungkapan atau pilihan diksi bahasa Inggris, tentu wajar dan termaafkan,” sebutnya.

Bahkan, bila secara detil kita menelisik Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ternyata soal penggunaan bahasa Indonesia yang menjadi wajib digunakan dalam 14 ranah kehidupan ini nyatanya tidak menempatkan adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x