Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang secara jelas menyebutkan adanya sanksi pidana pada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia agaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif edukatif.
“Jadi kalau ada pelanggaran maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif," katanya.
"Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-perundangan. Artinya ya berlebihan… lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah,” tandasnya.***