Publik Mendadak Minta PKS Dibubarkan, Ada Apa Ini?

- 20 Januari 2022, 16:05 WIB
Logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) /

GALAMEDIA - Publik di media sosial khususnya Twitter mendadak menaikan tagar 'Bubarkan PKS' pada Kamis, 20 Januari 2022.

Desakan sebagian warganet untuk membubarkan PKS ini muncul menyusul sikap PKS yang menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan UU IKN pada Senin, 17 Januari 2022.

Namun demikian, bukan penolakan PKS atas UU IKN yang disoal warganet di media sosial.

Baca Juga: Arteria Dahlan Menyerah, Meminta Dimaafkan oleh Orang Sunda: Saya Hanya Akan Fokus Memerangi Mafia

Keheranan juga muncul ketika PKS juga menolak pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"PKS menolak UU IKN mungkin masih bisa diterima. Tapi menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sulit diterima akal sehat. Sudah banyak korban perempuan korban lelaki cabul di lembaga pendidikan maupun di rumah tangga yang butuh perlindungan," kata pemilik akun @hassansolo.

"Anjing menggonggong kafilah berlalu, PKS menolak, IKN ttp sah walaupun tanpa PKS. Selamat tenggelam," ujar akun @Aareuyan.

Meski banyak tagar menyatakan 'Bubarkan PKS', tak sedikit pula yang justru memberikan dukungan kepada PKS sebagai partai yang konsisten.

Baca Juga: TERCIDUK! Arteria Dahlan Haruskah Dicopot Gegara Pakai Istilah Sunda dalam Rapat, Dellu Uye: Tidak Konsisten!

"Sebagai oposisi satu2nya yg konsisten, PKS makin berkibar, makin rezim makin kepanasan, kakak pembina komando buat tagar," cuit akun @HibiMobil.

Hingga berita ini dibuat, lebih dari 2.000 cuitan yang memuat tagar 'Bubarkan PKS'.

Sebelumnya, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan UU IKN di parlemen.

Penolakan itu dibacakan oleh Suryadi Jaya Purnama yang merupakan anggota Pansus RUU IKN DPR RI.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suryadi.

Adapun alasan penolakan itu, Suryadi menyatakan bahwa masih ada substansi dan pandangan dari PKS yang belum terakomodir dalam UU tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x